PENGUMUMAN HASIL UJIAN CPNSD KAB. PACITAN 2009
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 2252 /408.47/2009
Tanggal : 28 Nopember 2009
TENTANG
HASIL UJIAN/SELEKSI PENERIMAAN CPNSD KABUPATEN PACITAN TAHUN 2009
DARI PELAMAR UMUM
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Pacitan Nomor : 810/2081/408.47/2009
tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penerimaan CPNSD Kabupaten Pacitan dan Pengumuman
Bupati Pacitan Nomor : 810/2215/408.47/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang
Pengumuman Tambahan Pengumuman Bupati Pacitan Nomor: 810/2081/408.47/2009 tanggal
26 Oktober 2009 tentang Penerimaan CPNSD Kabupaten Pacitan, maka bersama ini
diumumkan kepada masyarakat/peserta ujian/seleksi CPNSD Kab. Pacitan tentang Hasil Ujian
Seleksi Penerimaan CPNSD Formasi Tahun 2009 yang dinyatakan lulus ujian seleksi/diterima
adalah peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam daftar terlampir .
Kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi/diterima, diwajibkan untuk melengkapi
Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
1. Memperbaharui lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf latin
dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp.
6.000,00 dengan melampirkan :
a. Foto copy ijazah / STTB dan Transkrip (ijasah SD s/d yang terakhir) yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan di bagian
belakang dituliskan nama serta tanggal lahir;
c. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf
capital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas photo ukuran 3 X 4
cm dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00;
d. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(asli dan foto kopi dilegalisir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan foto kopi dilegalisir) yang
menyebutkan untuk digunakan sebagai persyaratan pengangkatan menjadi
CPNS;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (asli dan
foto kopi dilegalisir) yang menyebutkan untuk digunakan sebagai persyaratan
pengangkatan menjadi CPNS;
g. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika,Psikotropika,
Prekursor dan Zat aditif lainnya (NPPZA) dari unit pelayanan kesehatan
Pemerintah (asli dan foto kopi dilegalisir);
h. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri
Sipil;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
i. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
- Bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan formasi penempatan dan
tidak mengajukan permohonan pindah baik dalam daerah maupun ke
luar daerah sekurang-kurangnya dalam waktu 20 (dua puluh) tahun;
j. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
- Bersedia untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Tim/Panitia
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila setelah
melengkapi berkas persyaratan pengangkatan CPNS kemudian
mengundurkan diri.
k. Foto copy SK Pengangkatan pertama s/d terakhir yang di legalisir oleh
pejabat yang berwewenang bagi pelamar yang berusia antara 35 s/d 40
tahun;
l. Surat Keterangan dari pejabat yang berwewenang yang menerangkan bahwa
yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih mengabdi pada instansi/
lembaga tersebut;
2. Semua berkas persyaratan seperti tersebut pada angka 1 di atas dibuat rangkap 3
(tiga), dimasukkan dalam stop map :
- Warna merah untuk tenaga Pendidikan
- Warna kuning untuk tenaga Kesehatan
- Warna hijau untuk tenaga Teknis
3. Persyaratan Administrasi tersebut di atas harus dikirim langsung oleh yang
bersangkutan ke Sekretariat Tim Pengadaan CPNSD Kab. Pacitan (Badan
Kepegawaian Daerah Kab. Pacitan) dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : SENIN s/d JUMAT
Tanggal : 7 s/d 11 Desember 2009
Waktu : Pukul 07.30 s/d 14.30 WIB
Khusus Jumat 08.00 s/d 11.00 WIB
Catatan : waktu memasukkan berkas harus hadir secara pribadi (tidak
boleh diwakilkan)
4. Pelamar yang dinyatakan lulus/diterima apabila tidak dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dalam batas waktu yang telah
ditentukan di atas dan tidak datang melapor ke sekretariat Tim Pengadaan CPNS
Kab. Pacitan, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh
peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya.
5. Pengumuman ini dapat dilihat di Papan Pengumuman pada kantor Kecamatan,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan atau dapat di akses
melalui www.pacitankab.go.id.
Demikian untuk menjadi maklum.
Donwload Hasil TestATAU
Donwload Hasil Test